Selanjutnya kita akan memasang features atau fungsi
pajak di MYOB premiere. Seperti yang kita ketahui, hampir semua transaksi
didunia ini selalu dikenakan pajak. Pajak yang akan kita pasang di MYOB
premiere ini adalah pajak pertambahan
nilai atau Value Added Tax, kalau di
MYOB lebih dikenal GST atau Goods Service Tax.
Untuk melihat kode tax yang telah disediakan oleh
MYOB premiere, para pembaca bisa melihat dengan cara di toolbars, click Lists -> Tax Codes, maka akan muncul Tax Code List window
Para pembaca bisa melihat ada banyak kode tax dan
rate yang disediakan oleh MYOB Premiere, dan karena MYOB ini dikeluarkan di
Singapore untuk pasar Singapore dan Malaysia, maka tentu saja rate dan kode
pajak yang berlaku di Indonesia tidak ada.
Nah bagi pembaca yang tidak suka melihat list atau
daftar yang tidak terpakai bisa melakukan penghapusan.
Cara melakukan penghapusan adalah dengan cara menandai
tax code yang akan kita hapus dengan klik di list codenya, kemudian ada dua caranya
menghapusnya:
1.
Tekan ALT+E kemudian Pilih “Delete Tax Code” atau
2.
Double Klik Tax
Code yang ingin dihapus, kemudian Klik Kanan, pilih “Delete Tax Code”, atau bisa juga
3.
Pada saat List
Tax code terbuka, click Edit ->
Delete Tax Code
Setelah itu, kita akan memasang kode pajak yang
berlaku di Indonesia beserta tarifnya.
Adapun kode Tax yang akan kita pasang adalah
1. PPN,
PPN Masukan dan PPN Keluaran
2. PPh
Import pasal 22.
Untuk PPh pasal 22 itu optional karena tarif yang
berbeda, misalnya tarif untuk pengguna API (angka pengenal import) dan yang
tidak menggunakan API, jelas berbeda. Untuk tarif-tarif PPh pasal 22 bisa
dilihat di link berikut di tarif PPh 22
Untuk tulisan ini, kita akan tetap pasang PPh pasal
22 dengan ketentuan tidak menggunakan API yang tarifnya 7.5%.
Bagaimana dengan Bea import dan PPh lainnya? PPh
23/26 atau PPh 25? Untuk bea Import, tidak bisa kita pasang atau setting dengan
settingan pajak karena tarifnya berbeda2 dan tergantung barang yang diimport
yang ditentukan oleh bea cukai.
Untuk tarif PPh lainnya, juga berbeda2, dan untuk
merecordnya, maka kita menggunakan jurnal bisaa seperti kita menjurnal pembelian
service, namun dengan memakai account khusus PPh dan menggunakan tanda
negative, yang artinya mengurangi hutang kita ke pemberi jasa namun mencatat
kewajiban kita untuk mensetor ke kas negara.
Nanti kita akan sampai kepada pembahasan tersebut.
Cara
mensetting Pajak Pertambahan Nilai dan tarifnya
Di dalam window
Tax Code list, Click new, kemudian ikuti langkah-langkahnya:
1. Isi
kode yang kita inginkan
2. Isi
Descriptionnya untuk menerangkan nama
atau kegunaan pajak tersebut
3. Pilih
jenis pajaknya, jika PPN maka pilih Goods
& Services Tax
4. Kemudian
kita isi ratenya, 10%
5. Untuk
IRAS GST Code, bisa dikosongkan.
6. Untuk
Linked Account for Tax Collected,
yang maksudnya adalah Pajak keluaran yaitu pembayaran pajak yang diterima dari
customer, dan kita harus menyetorkannya ke kas negara
7. Linked Account for Tax paid, adalah kata
lainnya Pajak masukkan, yaitu pajak yang kita bayarkan melalui supplier kita.
8. Linked
Card for Tax comptroller, sebaiknya dikosongkan saja, karena untuk rate pajak
ini, akan kita gunakan untuk semua supplier.
Cara
mensetting Pajak Impor dan tarifnya
Ada kalanya perusahaan kita sering melakukan import
untuk material atau mesin dalam menunjang operasional peusahaan. Dan seperti
kita ketahui bahwa untuk setiap import, wajib pajak atau sekarang dikenal
pembayar pajak, dikenai pajak PPN dan pajak Import atau dikenal juga PPh badan
Pasal 22.
Cara membuatnya tidak jauh berbeda dengan cara
membuat kode pajak masukan dan kode pajak keluaran. Yang berbeda hanya ada 1 Linked Account yaitu Linked Account for Accrued duty. Untuk
itu kita pasang account Import duty Accrued.
Cara
mensetting Pajak Gabungan
Seperti yang kita ketahui, bahwa jika kita
melakukan import baik barang produksi maupun mesin atau fixed Asset lainnya, kita akan dikenakan pajak PPN dan Pajak import
serta Bea masuk. Untuk bea masuk, tidak kita setting, karena itu bisa masuk ke
biaya lansung atau menambah nilai barang.
Yang bisa kita lakukan untuk menggabungkan kode
pajak ini adalah kode PPN dan kode Pajak Impor. Kenapa kita harus gabungkan?
Karena pada saat transaksi kita hanya bisa memilih satu kode pajak saja.
Caranya sama seperti diatas, namun Tax Type kita ganti menjadi Consolidated.
Seperti contoh diatas, kita menggabungkan dua kode
pajak untuk sekali transaksi.
Pada saat transaksi pembelian barang import, maka
kita mengganti kode pajaknya dari N-T menjadi
GAB.
GAB.
Lalu bagaimana transaksi import dengan pajak yang
dijadikan satu dengan transaksi tersebut? Sementara supplier dari luar negeri tidak
berurusan dengan otoritas perpajakan di Indonesia?
Kita akan bahas di tulisan saya berikutnya.
No comments:
Post a Comment
Silahkan beri komentar untuk kemajuan dan bahan belajar bersama. Komentar yang bersifat spam dan troll tidak dipublikasikan